Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh
dilakukan seperti penggunaan teknologi informasi. Dan sini akan membahas
beberapa prinsip dalam penggunaan teknologi informasi seperti
Integrity, confidentiality, dan availability juga Privacy dan
Term&condition pada penggunaan IT.
Prinsip integrity, confidentiality, dan availability dalam teknologi informasi
Adapun penjelasan mengenai tiap-tiap prinsip, sebagai berikut:
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code, hash function, digital signature.[Message authentication code (MAC), adalah alat bagi penerima pesan untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan tanpa perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input denganpanjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya digunakan untuk keperluan autentikasi dan integritas data.Tanda tangan digital atau digital signature adalah sebuah skema matematikauntuk menunjukkan keaslian pesan digital atau dokumen.
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat.Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah InternetService Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.
Prinsip integrity, confidentiality, dan availability dalam teknologi informasi
Adapun penjelasan mengenai tiap-tiap prinsip, sebagai berikut:
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code, hash function, digital signature.[Message authentication code (MAC), adalah alat bagi penerima pesan untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan tanpa perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input denganpanjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya digunakan untuk keperluan autentikasi dan integritas data.Tanda tangan digital atau digital signature adalah sebuah skema matematikauntuk menunjukkan keaslian pesan digital atau dokumen.
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat.Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah InternetService Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.
Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketikadibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketikadibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana
Contoh kode etik dalam penggunaan fasilitas internet di kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor:
1. Hindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor:
1. Hindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat.
Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan.
Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source.
Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfatan internet telah mengubah paradigm ekonominya yaitu paradigm ekonomi berbasis jasa.
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.
Contoh Praktek Kode Etik Pada Penggunaan TI Misalnya pada pembuatan suatu program aplikasi, yang mana di dalam nya terdapat suatu hubungan kerjasama antara seorang professional dengan klien.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
8. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat.
Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan.
Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source.
Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfatan internet telah mengubah paradigm ekonominya yaitu paradigm ekonomi berbasis jasa.
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.
Contoh Praktek Kode Etik Pada Penggunaan TI Misalnya pada pembuatan suatu program aplikasi, yang mana di dalam nya terdapat suatu hubungan kerjasama antara seorang professional dengan klien.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
8. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
Sumber : http://nurwahidsaputra.blogspot.co.id/2015/10/praktek-praktek-kode-etik-dalam.html
Sumber 2 : http://danangharda.blogspot.co.id/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh
dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan seperti penggunaan teknologi
informasi.
1. Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah
tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga
keutuhan sesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada
beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan
menggunakan message authentication code, hash function, digital
signature.
Sebagai contoh data mining adalah data yang didalamnya digambarkan
secara implicit dan hanya dapat di akses oleh orang yang berwenang
seperti admin. Jadi dapat menjamin data tidak akan berubah kecuali admin
menghendaki.
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau
informasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara,
misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses
enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan
database), dan penyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga
harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang
ketat.
Sebagai contoh data nasabah dari sebuah bank. Jadi data nasabah tersebut
seperti nama, alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi
agar tidak tersebar pada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan
informasi tersebut.
Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika
dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yang
menyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk
menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi
yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat
dipenuhi, maka proses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau
terlaksana.
Sebagai contoh data ware house, data ware house dapat digunakan sebagai
wadah untuk menyimpan data dan dapat mengakses data tersebut kapanpun,
jadi data selalu tersedia dan dapat di panggil kapanpun.
2. Privacy, Term & Condition Penggunaan TI
a. Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika
confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau
organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat
pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah account facebook.
Karena didalamnya terdapat data pribadi yang artinya tidak boleh
siapapun mengetahui username dan terutama password.
b. Term & condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang
harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut
mencakup integrity, privacy dan availability dari informasi yang
terdapat dan dibutuhkan didalamnya.
Contoh pembuatan ATM pada suatu bank, jika anda ingin membuat ATM
tentunya anda harus mematuhi peraturan yang ada didalam bank tersebut.
Dan ini merupakan bagian dari Term & condition penggunaan TI.
3. Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan
kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik
beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah
perkantoran di suatu organisasi atau instansi.
Contohnya :
Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor
atau untuk kepentingan sendiri.
Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar
informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap
fasilitas internet kantor.
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan
fasilitas internet.
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ